Wednesday, July 4, 2018

Mewaspadai Lintah Darat dan Cara Pelaporan Rentenir


Masyarakat Indonesia sudah sungguh-sungguh akrab dengan istilah rentenir atau juga lazim disebut sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar memberikan promosi “pinjaman tunai 1 jam cair” yang dewasa ini banyak kita jumpai kata-kata itu baik selebaran-selebaran, brosur, maupun promosi melewati media online. Faktanya, rentenir terbukti masih banyak juga diminati oleh masyarakat Indonesia dan hal itu sudah membudaya, meskipun hal ini nantinya akan sungguh-sungguh merugikan baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.

Banyak keluhan mengenai rentenir atau lintah darat lebih-lebih persoalan tenggat waktu bayar dan jumlah bunga yang selangit. Dalam artikel ini, kita juga akan membahas seputar bagaimana seandainya ada sebuah kasus seandainya si peminjam sudah terlilit utang dengan rentenir dan tidak bisa membayarnya, kemudian si peminjam tersebut dilaporkan terhadap polisi. Lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah si peminjam bisa menuntut balik? Adakah payung hukum yang mengatur seputar hal itu? Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar rentenir yang biasanya ditanyakan oleh banyak orang.

Rentenir ini secara tidak langsung sudah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa hakekatnya skema pemberian pinjaman metode rentenir itu sungguh-sungguh merugikan negara karena bersifat kapitalis, di mana para pemberi modal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk menerima jalan masuk bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masayarakat langsung.

Jika Anda amati, karenanya biasanya hanya orang yang kepepet yang menggadaikan aset atau surat berharganya ke rentenir. Meski demikian itu, hakekatnya seandainya masyarakat mengerti, karenanya pegadaian akan jauh lebih baik dari pada semestinya menggadaikan surat berharga di perusahaan dadakan ini. Soal rentenir ini, sebaiknya masyarakat semestinya senantiasa berhati-hati dan berfikir rasional dan jangan terkecoh maupun terburu-buru untuk mengambil pinjaman dari para rentenir. Ibarat pepatah mengatakan “sudah jatuh ketimpa tangga”, jangan hingga situasi yang kepepet ini membuat Anda kian terjepit dengan semestinya membayar bunga yang sungguh-sungguh besar. Apa saja yang semestinya Anda waspadai, berikut ini review lengkapnya.

Di era serba digital ini terbukti juga menjadi lahan basah bagi para rentenir untuk menebar jaring. Layaknya jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap dan siap menjadi mangsa. Memang rentenir online nampak lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek transparansi dan perjanjian, karenanya rentenir online biasanya juga sungguh-sungguh tega.

Kini ini sudah banyak rentenir online yang menjanjikan permodalan yang berteman dan gampang hanya dengan bermodal jaminan KTP. Jika Anda berfikir secara logis, dan memperbandingkan dengan produk lainnya contohnya KTA, karenanya masih ada sederet prasyarat-prasyarat yang dibilang tidak gampang untuk dipenuhi. Cuma bermodal KTP? Pikir-pikir dulu apa yang mungkin bisa terjadi suatu dikala nanti seandainya Anda mengambil produk rentenir ini. Ada juga banyak model rentenir yang memberikan iming-iming modal pinjaman hanya dengan bunga 1% per-hari. Sepertinya terdengar ringan, tetapi seandainya kita analisis lebih jauh, tetap saja bunga sejumlah itu masih sungguh-sungguh tinggi. Mari kita bandingkan dengan produk KTA milik bank DBS dengan rentenir yang sudah bisa mengikuti popularitas teknologi dengan membuka layanan online.

Keadaan piutang memang sering menimbulkan sengketa antara si peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Segera ini sudah sungguh-sungguh sering terjadi di kalangan masyarakat. Bagus seandainya ada pertanyaan, dikala si peminjam terlilit kasus dengan rentenir, kemudian dia dituntut karena tidak bisa melunasi utang, dan si peminjam ingin menuntut balik, apakah bisa untuk menerima payung hukum? Lalu ada kasus lagi, apakah bisa melaporkan rentenir yang memberikan bunga terlalu tinggi ke kepolisian, mengingat banyak kasus bahwa tidak ada transparansi perjanjian dikala di permulaan untuk perhitungan bunga dan denda?


Sebab rentenir, langsung saja untuk menjawab kasus di atas, yang perlu Anda ketahui bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur seputar praktik rentenir maupun suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam. Tetapi hukum akan menganggap bahwa ini adalah perjanjian yang sudah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Dan tidak ada satu pasal bahkan yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Mengenai hal ini disinggung dalam pasal 1765 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”. Jika lain halnya seandainya lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melaksanakan tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika hingga rentenir melaksanakan tindak kekerasan karenanya ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, adalah KUHP pasal 335 ayat 1 seputar tindakan tidak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan hukuman penjara atau denda.

No comments:

Post a Comment

Memahami Sistem Rangka Manusia

Cara rangka manusia yakni rangkaian tulang yang memberikan manusia bentuk, struktur, gerak, dan perlindungan. Rangka juga berfungsi seba...