Masyarakat Indonesia sudah sungguh-sungguh akrab dengan
istilah rentenir atau juga lazim
disebut sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar memberikan promosi
“pinjaman tunai 1 jam cair” yang dewasa ini banyak kita jumpai kata-kata itu
baik selebaran-selebaran, brosur, maupun promosi melewati media online.
Faktanya, rentenir terbukti masih banyak juga diminati oleh masyarakat
Indonesia dan hal itu sudah membudaya, meskipun hal ini nantinya akan
sungguh-sungguh merugikan baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.
Banyak keluhan mengenai rentenir
atau lintah darat lebih-lebih persoalan tenggat waktu bayar dan jumlah bunga
yang selangit. Dalam artikel ini, kita juga akan membahas seputar bagaimana
seandainya ada sebuah kasus seandainya si peminjam sudah terlilit utang dengan
rentenir dan tidak bisa membayarnya, kemudian si peminjam tersebut dilaporkan
terhadap polisi. Lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah si peminjam
bisa menuntut balik? Adakah payung hukum yang mengatur seputar hal itu? Dan
pertanyaan-pertanyaan lain seputar rentenir yang biasanya ditanyakan oleh
banyak orang.
Rentenir ini
secara tidak langsung sudah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan?
Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan
Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa hakekatnya skema pemberian
pinjaman metode rentenir itu sungguh-sungguh merugikan negara karena bersifat
kapitalis, di mana para pemberi modal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil
dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk menerima jalan masuk
bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masayarakat
langsung.
Jika Anda amati, karenanya biasanya hanya orang yang kepepet
yang menggadaikan aset atau surat berharganya ke rentenir. Meski demikian itu,
hakekatnya seandainya masyarakat mengerti, karenanya pegadaian akan jauh lebih
baik dari pada semestinya menggadaikan surat berharga di perusahaan dadakan
ini. Soal rentenir ini, sebaiknya
masyarakat semestinya senantiasa berhati-hati dan berfikir rasional dan jangan
terkecoh maupun terburu-buru untuk mengambil pinjaman dari para rentenir.
Ibarat pepatah mengatakan “sudah jatuh ketimpa tangga”, jangan hingga situasi
yang kepepet ini membuat Anda kian terjepit dengan semestinya membayar bunga
yang sungguh-sungguh besar. Apa saja yang semestinya Anda waspadai, berikut ini
review lengkapnya.
Di era serba digital ini terbukti juga menjadi lahan basah
bagi para rentenir untuk menebar
jaring. Layaknya jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap
dan siap menjadi mangsa. Memang rentenir online nampak lebih menjanjikan karena
kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek
transparansi dan perjanjian, karenanya rentenir online biasanya juga
sungguh-sungguh tega.
Kini ini sudah banyak rentenir
online yang menjanjikan permodalan yang berteman dan gampang hanya dengan
bermodal jaminan KTP. Jika Anda berfikir secara logis, dan memperbandingkan
dengan produk lainnya contohnya KTA, karenanya masih ada sederet
prasyarat-prasyarat yang dibilang tidak gampang untuk dipenuhi. Cuma bermodal
KTP? Pikir-pikir dulu apa yang mungkin bisa terjadi suatu dikala nanti
seandainya Anda mengambil produk rentenir ini. Ada juga banyak model rentenir
yang memberikan iming-iming modal pinjaman hanya dengan bunga 1% per-hari.
Sepertinya terdengar ringan, tetapi seandainya kita analisis lebih jauh, tetap
saja bunga sejumlah itu masih sungguh-sungguh tinggi. Mari kita bandingkan
dengan produk KTA milik bank DBS dengan rentenir yang sudah bisa mengikuti
popularitas teknologi dengan membuka layanan online.
Keadaan piutang memang sering menimbulkan sengketa antara si
peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Segera ini sudah sungguh-sungguh
sering terjadi di kalangan masyarakat. Bagus seandainya ada pertanyaan, dikala
si peminjam terlilit kasus dengan rentenir,
kemudian dia dituntut karena tidak bisa melunasi utang, dan si peminjam ingin
menuntut balik, apakah bisa untuk menerima payung hukum? Lalu ada kasus lagi,
apakah bisa melaporkan rentenir yang memberikan bunga terlalu tinggi ke
kepolisian, mengingat banyak kasus bahwa tidak ada transparansi perjanjian
dikala di permulaan untuk perhitungan bunga dan denda?

Sebab rentenir,
langsung saja untuk menjawab kasus di atas, yang perlu Anda ketahui bahwa tidak
ada payung hukum yang mengatur seputar praktik rentenir maupun suku bunga untuk
perjanjian pinjam-meminjam. Tetapi hukum akan menganggap bahwa ini adalah
perjanjian yang sudah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal.
Dan tidak ada satu pasal bahkan yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu
ilegal. Mengenai hal ini disinggung dalam pasal 1765 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa “adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang
atau barang lain yang habis karena pemakaian”. Jika lain halnya seandainya
lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melaksanakan
tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika hingga rentenir
melaksanakan tindak kekerasan karenanya ada payung hukum yang bisa melindungi
Anda, adalah KUHP pasal 335 ayat 1 seputar tindakan tidak menyenangkan. Dalam
pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan hukuman penjara atau denda.